Selamat Datang di ABDUH Akademi Bisnis Digital Umroh dan Haji

Platform terbaik untuk mendukung perjalanan umroh dan haji Anda.

diposkan pada : 26-11-2023 08:32:59

Larangan-larangan dalam Ibadah Umrah: Dalil-Dalil dan Pentingnya Memahaminya

Ibadah umrah merupakan suatu bentuk ibadah yang sangat diutamakan dalam Islam. Namun, seperti ibadah lainnya, umrah juga memiliki aturan-aturan yang harus diikuti oleh para jamaah. Pemahaman terhadap larangan-larangan dalam umrah sangat penting, karena kelalaian dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah tersebut. Berikut adalah beberapa larangan dalam ibadah umrah beserta dalil-dalilnya:

1. Penggunaan Minyak Wangi yang Berbau Harum

Terdapat larangan menggunakan minyak wangi yang berbau harum pada saat melaksanakan umrah. Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ "مَنْ اَحْتَطَبَ فَلَا يَلْبَسْنَ شَيْئًا مِنْ ذَهَبٍ وَلَا يَلْبَسْنَ ثَوْبَ سَفَرٍ، وَلَا يَلْبَسْنَ شَيْئًا يُسَبِّلُ بِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْنَ فِي الطُّرُقِ بِطِيبِ السَّوْاكِ"

Artinya: "Barangsiapa yang menyimpan harta, maka janganlah ia memakai emas dan janganlah ia memakai pakaian perjalanan, dan janganlah ia memakai minyak wangi. Dan janganlah ia mengendarai binatang tunggangan yang diberi perhiasan, serta janganlah dia menghirup napas di jalan dengan mencium wangi sikat gigi." (HR. Muslim)

2. Memotong Rambut atau Kuku Saat Ihram

Seorang yang berihram dalam rangka umrah dilarang memotong rambut atau kuku. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ "مَنْ أَهْلَكَ شَيْئًا مِنْ رَأْسِهِ أَوْ لِحْيَتِهِ أَوْ أَظْفَارِهِ فِي الْإِحْرَامِ فَلْيُضَحِّي وَلْيَتَحَلَّقْ"

Artinya: "Barangsiapa yang merusak sebagian dari rambutnya, jenggotnya, atau kikirnya saat dalam ihram, hendaklah ia menyembelih hewan dan bercukur." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Perbuatan Zina dan Perkataan Kotor

Larangan ini berdasarkan prinsip umum Islam yang melarang perbuatan zina dan perkataan kotor. Dalam konteks umrah, menjauhi perbuatan tercela ini lebih ditekankan. Al-Qur'an sendiri berfirman:

وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ۙ﴿٢٩﴾ۙ Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S. An-Nisa [4]: 29)

4. Memancing Ikan

Dalam ihram, seorang jamaah umrah dilarang untuk memancing ikan atau melakukan tindakan berburu. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم "مَنْ صَيَدَ شَيْئًا فِي إِحْرَامِهِ فَلْيُضَحِّي وَلْيَتَصَدَّقْ بِلُحُومِهِ وَلْيُطِيبْ بِلُحُومِهِ أَهْلَهُ"

Artinya: "Barangsiapa menangkap apa pun (ikan atau hewan) saat berihram, maka hendaklah dia menyembelih hewan pengganti dan bersedekah dari dagingnya serta menciumi keluarganya." (HR. Ahmad)

Memahami larangan-larangan ini penting untuk menjalankan ibadah umrah dengan penuh kesadaran dan ketundukan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Semoga setiap langkah dalam umrah kita menjadi amal ibadah yang sempurna dan diterima oleh Allah SWT.